Zakat Fitrah Rp 45.000, BAZNAS Bojonegoro Pastikan Mustahik Terima Beras Kualitas Premium
05/03/2025 | Penulis: Bagus N
ZAKAT FITRAH
Bojonegoro – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H / 2025 M. Rapat yang berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Drs. H. Wakhid Priyono, M.HI. selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Bojonegoro, Dr. H. Abdullah Hafidz selaku perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, H. Ali Musthofa, M.HI. selaku perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, serta Diyah Endriani selaku perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rapat ini, peserta membahas berbagai faktor yang menjadi dasar penentuan besaran Zakat Fitrah, termasuk harga beras yang berlaku di pasaran serta kebutuhan dasar masyarakat. Setelah melalui diskusi yang mendalam dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, disepakati bahwa besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M adalah Rp. 45.000.00 (Setara 3Kg beras), dengan acuan harga beras kualitas premium.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bojonegoro, Drs. H. Wakhid Priyono, M.HI., menyampaikan bahwa penetapan besaran Zakat Fitrah ini telah mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para mustahik (penerima zakat). “Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus diberikan dalam bentuk yang terbaik. Oleh karena itu, kami menetapkan besaran zakat dengan acuan harga beras kualitas premium agar para penerima dapat merasakan manfaat yang lebih baik dan lebih layak,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian harga beras terkini di pasaran dan konsultasi dengan pihak terkait, serta mempertimbangkan kaidah ilmu fikih, khususnya dalam aspek kehati-hatian (ihtiyath). “Dalam Islam, kita diajarkan untuk mengambil sikap kehati-hatian dalam menentukan perkara ibadah, termasuk dalam zakat. Sebagaimana kaidah fikih "keluar dari perbedaan pendapat itu dianjurkan", maka kami memilih besaran yang lebih aman agar zakat yang dibayarkan benar-benar sah dan dapat memenuhi hak para mustahik dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan Zakat Fitrah dengan tenang dan yakin bahwa yang diberikan sesuai dengan standar terbaik. BAZNAS Kabupaten Bojonegoro juga mengimbau kepada seluruh umat Islam agar menyalurkan Zakat Fitrah tepat waktu sehingga dapat segera didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima.
Melalui keputusan ini, BAZNAS Kabupaten Bojonegoro bersama Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bojonegoro, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengelola dan menyalurkan zakat secara transparan, profesional, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Berita Lainnya
BAZNAS Bojonegoro Siap Wujudkan Pengelolaan Zakat Modern dan Amanah Lewat Rakorda Jawa Timur
BAZNAS Bojonegoro bersama dengan IPHI Kabupaten Bojonegoro Laksanakan Lebaran Yatim
Santri Binaan Baznas Bojonegoro: Dari Mustahik Menuju Generasi Berpendidikan
Baznas Kabupaten Bojonegoro Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah untuk Santri
BAZNAS Kabupaten Bojonegoro dan Kemenag Perkuat Sinergi dalam Peringatan Hari Amal Bakti
BAZNAS Bojonegoro Selenggarakan Seleksi Beasiswa Genius S1 tahun 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
