Bojonegoro, 31 Januari 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan menyalurkan fidyah kepada mereka yang berhak menerima. Penyaluran fidyah ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau faktor lainnya, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.ebagai pengganti, mereka diwajibkan membayar fidyah yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap saji atau bahan pokok.
BAZNAS Kabupaten Bojonegoro memastikan bahwa fidyah yang diterima dari masyarakat disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang berhak.roses penyaluran dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga amanah dari para pemberi fidyah dapat tersampaikan dengan baik. Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan fidyah, BAZNAS Kabupaten Bojonegoro menyediakan layanan pembayaran fidyah secara online melalui situs resmi mereka di https://kabbojonegoro.baznas.go.id/bayarzakat. Dengan layanan ini, masyarakat dapat menunaikan fidyah dengan mudah, aman, dan sesuai dengan syariat Islam.
BAZNAS Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah untuk menunaikannya melalui BAZNAS, sehingga penyalurannya dapat dilakukan secara tepat dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan demikian, diharapkan dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran fidyah dan layanan lainnya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BAZNAS Kabupaten Bojonegoro di https://kabbojonegoro.baznas.go.id/ atau menghubungi kantor BAZNAS setempat.
Mari bersama-sama menunaikan kewajiban fidyah dan berkontribusi dalam membantu sesama melalui BAZNAS Kabupaten Bojonegoro.